INFO BISNIS ONLINE ASURANSI PENDIDIKAN SYARIAH BE A MILIARDER WEB HOSTING HAJI & UMROH

Rabu, 12 Mei 2010

Siapa yang wajib berhaji????

Banyak muslimin Indonesia yang sudah memiliki kemampuan dan memenuhi syarat untuk berhaji namun masih belum menunaikannya. Berbagai macam alasan diutarakan untuk menjustifikasi tindakan mereka. Mulai dari rutinitas pekerjaan, kesibukan mengurus rumah tangga, mengawasi usaha yang baru dirintis dan segudang alasan lainnya. Padahal Allah Swt sudah memberikan mereka kelapangan harta, kesehatan badan, dan kesempatan waktu yang membuat mereka tergolong isthitha’ah, atau manusia yang mampu untuk berhaji. Maka bagaimana hukumnya seorang muslim yang semacam ini? Atau apakah haji harus dilaksanakan dengan segera bagi mereka?

Mengacu pada sunnah hidup Rasulullah Saw memang benar bahwa beliau Saw melaksanakan haji pada tahun 10 hijriyah yang dikenal dengan sebutan Haji Wada’. Padahal sebagaimana riwayat yang shahih dikatakan bahwa kewajiban haji diturunkan perintahnya pada tahun 9 H. Penundaan pelaksanaan haji selama setahun yang dilakukan oleh Rasulullah Saw karena berkenaan dengan kondisi saat itu. Di mana Ka’bah masih penuh dikelilingi oleh berhala, dan banyak praktik kemusyrikan yang menyebabkan Rasulullah Saw enggan berhaji di saat itu. Hal yang paling parah salah satunya adalah manusia berthawaf ketika itu tanpa menggunakan busana. Maka hal sedemikian itulah yang menyebabkan Rasulullah Saw menunda pelaksanaan haji hingga satu tahun. Begitu semua bentuk kemusyrikan bisa diatasi, maka Rasulullah Saw pun bersegera melaksanakan haji.

Andai saja praktek menunda haji beliau perkenankan, maka tidak akan Anda dapati hadits-hadits yang berbunyi seperti berikut:

“Bersegeralah melaksanakan haji, sebab kalian tidak tahu apa yang bakal terjadi kemudian pada diri kalian.” (HR. Ahmad).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Siapa yang berniat haji maka hendaklah ia menyegerakannya. Karena boleh jadi suatu hari ia akan jatuh sakit, atau kendaraannya sesat (rusak), dan banyak hajat/kebutuhan lain yang bermunculan.”

Bahkan dalam hadits yang lebih ekstrem lagi, Rasulullah Saw diriwayatkan pernah bersabda, “Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan, namun ia belum berhaji maka ia dipersilakan untuk memilih mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani.”

Setelah menyimak hadits-hadits di atas maka menjadi mengertilah kita bahwa Rasulullah Saw memerintahkan setiap muslim untuk bersegera melaksanakan ibadah haji. Hanya madhzab Syafi’i yang berpendapat haji boleh ditunda, alat tarakhi’, dan pendapat inipun ditentang oleh jumhur ulama berdasarkan dalil-dalil di atas.

Oleh karenanya, bagi seorang muslim yang berkesempatan baik secara finansial dan kesehatan maka hendaknya ia menyegerakan kewajiban haji yang menjadi rukun penutup atas keislamannya. Sebab kewajiban haji ini hanya diperuntukkan bagi manusia pilihan Allah Swt. Bila Allah Swt sudah mengundangnya dengan memberi kelapangan dan kemudahan, maka menjadi kewajiban atasnya untuk memenuhi panggilan Allah Swt. Apalagi ia enggan menjawab panggilan Allah Swt itu, maka kerugian ada pada dirinya, sedangkan Allah Swt tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya.

Allah Swt berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” QS. 3:97


note: buat teman2 yg mw tau info haji dan umroh bisa hub aqyu yaaa...^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar