INFO BISNIS ONLINE ASURANSI PENDIDIKAN SYARIAH BE A MILIARDER WEB HOSTING HAJI & UMROH

Rabu, 12 Mei 2010

Perencanaan dana Haji & Umrah

Haji mabrur adalah dambaan dan cita-cita setiap muslim yang melaksanakan haji. Tetapi pertanyaannya apa itu haji mabrur? Banyak orang menafsirkan bahwa haji mabrur adalah haji yang ditandai dengan kejadian-kejadian aneh dan luar biasa saat menjalani ibadah tersebut di tanah suci. Kejadian ini lalu direkam sebagai pengalaman ruhani, yang paling berkesan.

Bahkan kadang ketika ia sering menangis dan terharu dalam berbagai kesempatan itu juga dianggapnya sebagai tanda dari haji mabrur. Imam Al Ashfahani menyebutkan haji mabrur artinya haji yang diterima (maqbul) (lihat mufradat alfadzil Qur’an, h. 114).

Tapi apa tanda-tandanya?

Mabrur diambil dari kata al birru (kebaikan). Dalam sebuah ayat Allah swt berfirman: “lantanalul birra hatta tunfiquu mimma tuhibbun. Kamu tidak akan mendapatkan kebajikan sehingga kamu menginfakkan sebagian apa yang kamu cintai”. QS.3:92. Ketika digandeng dengan kata haji maka ia menjadi sifat yang mengandung arti bahwa haji tersebut diikuti dengan kebajikan.

Dengan kata lain haji mabrur adalah haji yang mengantarkan pelakunya menjadi lebih baik dari masa sebelumnya. Al Qur’an juga menggunakan kata al birru untuk pengabdian yang terus menerus kepada orang tua wabarraan biwalidati. QS. 19:32. Orang-orang yang selalu mentaati Allah swt dan menjauhi segala yang dilarang disebut al abraar, kelak mereka dihari kiamat akan ditempatkan di surga. “Innal abraara lafii na’iem”. QS.82:13. Bila digabung antara ayat ini dengan hadits Rasulullah: “Al hajjul mabrrur laisa lahuu jazaa illal jannah.” HR Bukhari, nampak titik temu yang saling melengkapi, bahwa haji mabrur akan selalui ditandai dengan perubahan dalam diri pelakunya dengan mengalirnya amal saleh yang tiada putus-putusnya. Bila setelah berhaji seseorang selalu berbuat baik, sampai ia menghadap Allah swt, maka jelas ia akan tergolong kelompok al abraar dan pahala yang akan kelak ia dapatkan adalah surga.

Beradasarkan pembahasan di atas bahwa untuk mencapai haji mabrur ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Pertama, niat yang ikhlas karena Allah swt, bukan karena ingin dipuji orang dan berbangga-bangga dengan gelar haji. Seorang yang tidak ikhlas dalam beramal apapun termasuk haji, Allah swt akan menolak amal tersebut sekalipun di mata manusia ia nampak begitu agung dan mulia.

Kedua, bekalnya harus halal. Haji yang dibekali dengan harta haram pasti Allah swt tolak. Rasulullah saw bersabda: “Sesunguhnya Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Di akhir hadits ini Rasulullah menggambarkan seorang musafir sedang berdo’a tetapi pakaiannya dan makanannya haram, maka Allah tidak akan menerima doa tersebut.” HR. Muslim. Demikian juga ibadah haji yang dibekali dengan harta haram.

Ketiga, Dari niat yang ikhlas dan bekal yang halal akan lahir syarat yang ketiga: istiqamah. Istiqamah artinya komitmen yang total untuk mentaati Allah swt dan tunduk kepada-Nya, bukan saja selama haji, melainkan kapan saja dan di mana saja ia berada. Haji tidak akan bermakna jika sekembalinya dari tanah suci, seorang tidak menyadari identitas kehambaanya kepada Allah swt. Tuntunan syetan kembali diagungkan. Merebut harta haram dan kemaksiatan menjadi kebiasaannya sehari-hari. Bila ini yang terjadi, bisa dipastikan bahwa hajinya tidak mabrur. Karena haji mabrur akan selalu diikuti dengan kebajikan. Pribadi yang istiqamah setelah menjalankan ibadah haji, akan selalu tenang. Tidak plin-plan. Perilakunya jelas tidak berwarna-warni seperti bunglon. Apa yang Allah swt haramkan senantiasa ia hindari, dan apa yang diwajibkan selalu ia tegakkan secara sempurna.

Allah swt mengajarkan bahwa hanya iman dan harta halal yang bisa membuat seseorang selalu istiqamah mentaati-Nya. QS. 2:172, 23:51.

Istiqamah mempertahankan nilai-nilai haji, dan menahan diri dari segala bentuk kemungkaran sekecil apapun.

Seseorang yang naik haji akan di sebut haji mabrur setelah ia nampak bahwa hidupnya lebih istiqamah dan kebajikannya selalu bertambah sampai ia menghadap Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab.

Niat Naik Haji tersebut tentunya perlu perencanaan dana

Saya Agent Asuransi Syariah Bumiputra akan membantu perencanaan dana anda melalui MITRA MABRUR

Untuk informasi lengkap mengenai program ini , silakan kontak saya di 085710450516 (luluk noviana).

Siapa yang wajib berhaji????

Banyak muslimin Indonesia yang sudah memiliki kemampuan dan memenuhi syarat untuk berhaji namun masih belum menunaikannya. Berbagai macam alasan diutarakan untuk menjustifikasi tindakan mereka. Mulai dari rutinitas pekerjaan, kesibukan mengurus rumah tangga, mengawasi usaha yang baru dirintis dan segudang alasan lainnya. Padahal Allah Swt sudah memberikan mereka kelapangan harta, kesehatan badan, dan kesempatan waktu yang membuat mereka tergolong isthitha’ah, atau manusia yang mampu untuk berhaji. Maka bagaimana hukumnya seorang muslim yang semacam ini? Atau apakah haji harus dilaksanakan dengan segera bagi mereka?

Mengacu pada sunnah hidup Rasulullah Saw memang benar bahwa beliau Saw melaksanakan haji pada tahun 10 hijriyah yang dikenal dengan sebutan Haji Wada’. Padahal sebagaimana riwayat yang shahih dikatakan bahwa kewajiban haji diturunkan perintahnya pada tahun 9 H. Penundaan pelaksanaan haji selama setahun yang dilakukan oleh Rasulullah Saw karena berkenaan dengan kondisi saat itu. Di mana Ka’bah masih penuh dikelilingi oleh berhala, dan banyak praktik kemusyrikan yang menyebabkan Rasulullah Saw enggan berhaji di saat itu. Hal yang paling parah salah satunya adalah manusia berthawaf ketika itu tanpa menggunakan busana. Maka hal sedemikian itulah yang menyebabkan Rasulullah Saw menunda pelaksanaan haji hingga satu tahun. Begitu semua bentuk kemusyrikan bisa diatasi, maka Rasulullah Saw pun bersegera melaksanakan haji.

Andai saja praktek menunda haji beliau perkenankan, maka tidak akan Anda dapati hadits-hadits yang berbunyi seperti berikut:

“Bersegeralah melaksanakan haji, sebab kalian tidak tahu apa yang bakal terjadi kemudian pada diri kalian.” (HR. Ahmad).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Siapa yang berniat haji maka hendaklah ia menyegerakannya. Karena boleh jadi suatu hari ia akan jatuh sakit, atau kendaraannya sesat (rusak), dan banyak hajat/kebutuhan lain yang bermunculan.”

Bahkan dalam hadits yang lebih ekstrem lagi, Rasulullah Saw diriwayatkan pernah bersabda, “Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan, namun ia belum berhaji maka ia dipersilakan untuk memilih mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani.”

Setelah menyimak hadits-hadits di atas maka menjadi mengertilah kita bahwa Rasulullah Saw memerintahkan setiap muslim untuk bersegera melaksanakan ibadah haji. Hanya madhzab Syafi’i yang berpendapat haji boleh ditunda, alat tarakhi’, dan pendapat inipun ditentang oleh jumhur ulama berdasarkan dalil-dalil di atas.

Oleh karenanya, bagi seorang muslim yang berkesempatan baik secara finansial dan kesehatan maka hendaknya ia menyegerakan kewajiban haji yang menjadi rukun penutup atas keislamannya. Sebab kewajiban haji ini hanya diperuntukkan bagi manusia pilihan Allah Swt. Bila Allah Swt sudah mengundangnya dengan memberi kelapangan dan kemudahan, maka menjadi kewajiban atasnya untuk memenuhi panggilan Allah Swt. Apalagi ia enggan menjawab panggilan Allah Swt itu, maka kerugian ada pada dirinya, sedangkan Allah Swt tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya.

Allah Swt berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” QS. 3:97


note: buat teman2 yg mw tau info haji dan umroh bisa hub aqyu yaaa...^_^